Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi mengatakan jenazah teroris jika
dia Muslim maka harus dishalatkan.
"Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam dan
hukumnya adalah fardlu kifayah," kata Zainut di Jakarta, Sabtu.
Fardhu kifayah merujuk pada istilah kewajiban kolektif yaitu jika amalan dilakukan mendapat pahala
tapi jika tidak dilakukan maka seluruh orang di satu wilayah bermukim mendapatkan berdosa.
Dia mengatakan mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan
dan menguburkan.
"Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perhuatannya itu masih tetap dianggap
sebagai orang beriman atau Muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya," kata dia.
Dia mengatakan perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan
ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.
Perbuatan terorisme, kata dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran
agama. Sehingga seringkali mereka mengatasnamakan agama dalam setiap kali melakukan
tindakannya.
Dia mengatakan seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukum sebagai
seorang Muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam
katagori Muslim yang berdosa besar (fasiq).
"Mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang Muslim," kata dia.
Dia mengajak umat untuk bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat
tentang kewajiban mengurus jenazah seorang Muslim.
"Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan
perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus
dilakukan karena hukumnya wajib kifayah," kata dia.
Dalam hal tersebut, dia mengatakan MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah
mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya
menolak mengurus jenazah tersebut.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/711396/mui-nyatakan-jenazah-teroris-harus-dishalatkan