Danguspurla Koarmada II Kolonel Laut (P) Erwin Aldedharma mengatakan, belasan ribu botol miras ilegal itu diamankan dari kapal KM Cahaya Tarakan yang berbendera Indonesia, oleh KRI Singa dan KRI Tatihu saat berada di perairan ambang batas laut pulau sekitar Sipadan–Ligitan.
"Kapal tersebut memuat kurang lebih 14.000 minuman merek 'Black Label' dan 'Red Label' tanpa dokumen yang sah," ujar Erwin, Sabtu (16/06/2018) sore.
Baca Juga: SOAL PENUSUKAN ANGGOTA TNI DI DEPOK OLEH 3 OKNUM POLISI, POLRI: KEDEPANNYA AKAN KAMI PECAT KOK
Selain mengamankan belasan ribu botol miras ilegal, TNI AL Nunukan juga mengamankan kapal KM Cahaya Tarakan dengan GT 52 No 59.LLZ 2013 tersebut beserta 5 kru kapal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: DITAKUTI DAN BIKIN CIUT LAWAN, TERNYATA PASUKAN GURKHA PERNAH KALAH TELAK DENGAN TNI DI KALIMANTAN
Dari pemeriksaan sementara, kapal KM Cahaya Tarakan tidak dilengkapi dengan dokumen untuk membawa miras. Bahkan, kapal juga tidak memiliki dokumen lengkap termasuk surat kru kapal.
"Dokumen kapal tidak lengkap, surat kru juga tidak ada, bahkan daftar muatan tidak ada,” imbuh Erwin. Nilai dari 14.000 botol miras ilegal yang dimuat oleh KM Cahaya Tarakan diperkirakan mencapai lebih dari 7 miliar rupiah.
Baca Juga: HANYA KARNA TOLAK TAWARAN MINUM MIRAS, ANGGOTA TNI DI TUSUK HINGGA TEWAS OLEH 8 OKNUM BRIMOB
Untuk melakukan proses hukum selanjutnya, 5 kru kapal beserta kapal diamankan di Mako Lanal Nunukan yang nantinya kapal beserta awak kapal akan diledakkan bersama di tengah laut.
Sumber: Tribun News