ads

ads

Slider

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

‎Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin membenarkan mengeluarkan surat edaran tersebut. Tujuannya untuk menyegarkan kembali ingatan tentang aturan pengeras suara di masjid atau musala yang dulu pernah dikeluarkan pada 1978.

loading...

"Benar. Aturan tentang pengeras suara di masjid dan musala itu sudah lama adanya (1978). Maka untuk menyegarkan kembali, saya buat edaran untuk disosialisasikan lagi," kata Muhammadiyah saat dikonfirmasi Okezone, Senin (27/8/2018).

Berikut Surat Edaran Kemenag ihwal tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala:



loading...









Inilah tanggapan orang mengenai pengeras suara di masjid

Share/Bagikan Artkel ini..
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top