ads

ads

Slider

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5




Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut aktivis Ratna Sarumpaet bisa dihukum 10 tahun penjara akibat menyebarkan berita bohong. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946 yang ditetapkan oleh Presiden pertama RI Sukarno.

"Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun," kata Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

loading...

Sampai saat ini belum ada tersangka dalam penyelidikan kasus kabar viral penganiayaan Ratna. Ratna akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa penyidik.

Cerita ini bermula saat kabar Ratna Sarumpaet dianiaya menyebar pada Selasa (2/10). Sejumlah tokoh politik kemudian mencuitkan simpati kepada Ratna lewat akun Twitter.

Keesokan harinya, Rabu (3/10), Ratna mengakui kebohongannya dan meminta maaf. Sebelumnya polisi juga sudah menjabarkan hasil temuan mereka atas kabar penganiayaan Ratna dan menyatakan bahwa pada 21 September 2018 Ratna tercatat masuk ke rumah sakit kecantikan di Menteng.

Kini polisi akan memanggil Ratna untuk meminta keterangan. Polisi telah mendapat 6 laporan terkait kasus Ratna Sarumpaet ini.

Komfirmasi via kontak telepon langsung

Kontak telepon itu dilakukan detikcom ketika pertama kali mendapatkan teks broadcast di jejaring media sosial mengenai Ratna dianiaya pada Selasa (2/10/2018) kemarin. Percakapan telepon berlangsung singkat. Begini percakapannya:

loading...

-Ratna: Halo
-detikcom: Selamat pagi bu Ratna
-Ratna: Iya
-detikcom: Bu, ada kabar Bu Ratna mengalami pengeroyokan. Apa benar?
-Ratna: Nggak
-detikcom: Jadi tidak benar ada pemukulan itu?
-Ratna: Ehm... nggak
-detikcom: Jadi, Alhamdulillah kalau ibu dalam keadaan sehat selalu. ibu dalam keadaan baik-baik saja dan sehat ya?
Ratna: Oke. Terima kasih ya.
-detikcom: Terima kasih. (Lalu percakapan berakhir).

Tak lama kemudian, beredar foto diduga Ratna yang disebut dianiaya. detikcom kemudian melakukan kontak ulang ke Ratna mengenai foto itu, tapi kali ini nomor ponselnya tak bisa dihubungi.

Pada Selasa kemarin, timses Prabowo-Sandiaga, yang mengaku sudah berkomunikasi dengan Ratna mengenai kejadian yang disebut sebagai penganiayaan, menyatakan Ratna mengalami trauma atas kejadian itu.

"Mbak Ratna juga tidak berkenan fotonya disebarkan. Beliau masih trauma," ujar koordinator jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar, kepada detikcom, Selasa (2/10).

Dalam cerita penganiayaan terhadap Ratna ini, disebutkan Ratna dikeroyok dua-tiga laki-laki pada 21 September 2018 di Bandung. Disebutkan, Ratna dikeroyok setelah menghadiri acara konferensi internasional.

Hasil penyelidikan polisi berkata lain. Menurut temuan polisi, Ratna berada di Jakarta, tepatnya di Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng. Temuan polisi ini didasari sejumlah bukti, salah satunya rekaman CCTV.

Share/Bagikan Artkel ini..
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Top