ads

ads

Slider

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



REPORTASE,- Tiga gereja di wilayah RT 07 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, disegel Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Jambi, Kamis (27/9/2018). Tiga gereja tersebut yakni Gereja Methodist Indonesia Kanaan, Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA).

Penyegelan oleh Sat Pol PP Pemkot Jambi itu berlangsung sekira Pukul 11.30 WIB, setelah dilakukan pertemuan sejumlah pihak terkait menyusul adanya rencana warga setempat melakukan unjuk rasa.

Pertemuan dihadiri Anggota DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena, Efron Purba dan Kepala Badan Kesbangpol, Liphan Pasaribu, Kapolsek Kotabaru, serta sejumlah pihak perwakilan gereja, yakni Pdt Paradon Pasaribu (HKI), Pdt Jonathan Kaslir (GSJA) dan Pdt Ojan Tampubolon (GMI Kanaan).

loading...

Dalam pertemuan itu disebutkan,  karena bangunan berdiri tanpa izin dan adanya penolakan warga sekitar serta untuk menindaklanjuti keputusan pertemuan mediasi di LAM Kota Jambi, Rabu (26/9/2018).

Anggota DPRD Kota Jambi Efron Purba mengatakan, sebenarnya sejak 2003 jemaat gereja sudah berusaha mengurus perizinan, namun tidak pernah dikabulkan.

Sementara itu, Liphan Pasaribu, Kaban Kesbangpol Kota Jambi mengatakan bahwa hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada Walikota Jambi.

“Yang jelas pada hari ini pemerintah harus melakukan penyegelan karena sudah menjadi keputusan bersama di Lembaga Adat Kota Jambi,” kata Liphan.




Pdt Ojan Tampubolon (GMI Kanaan) mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan hasil keputusan rapat secara sepihak karena pihak gereja tidak diundang.

“Jika pemerintah tetap menyegel, maka seluruh jemaat akan mendatangi Walikota Jambi menuntut keadilan. Pemerintah Kota Jambi harus menyiapkan tempat untuk beribadah seluruh jemaat gereja yang disegel,” katanya.

Penyegelan rumah ibadah ini bukan hanya mengundang perhatian warga sekitar, tapi turut mengundang perhatian netizen hingga ramai dibagikan ke laman media sosial masing-masing.

Di antaranya salah seorang akun Facebook atas nama @Choky Christianhalomoan Nainggolan.

Ia mengunggah beberapa foto dan video ke linimasa akun Facebook-nya, Kamis (27/9/2018) sore.

"Penutupan/penyegelan gereja di Jambi, Kamis, 27.09.18. pukul 11.00.WIB. #Save gereja di Kota Jambi. Detik-detik penutupan/penyegelan 3 gereja oleh Pemkot (HKI, METHODIST, GSJA) hari ini, Kamis, 27 Sept 2018. Pukul 11.00 wib," tulisnya.

Dilansir dari TribunJambi.com (Grup Tribun-Medan.com), menurut seorang warga bernama David mengaku bahwa sebelumnya jauh-jauh hari dari pihak gereja sudah mengajukan surat izin kepada Pemko Jambi, namun tidak diberikan.

"Kami mengajukan izin tapi tidak diberikan. Sekarang mendadak mau disegel, tidak setujulah kami," kata David.

"Kami cuman ingin mau beribadah, tolong kasihlah kami tempat ibadah. Kami swadaya membangun gereja ini," lanjut David.

Menurut warga lainnya bermarga Sinaga, gereja ini hanya digunakan untuk tempat ibadah setiap minggu, bukan setiap hari seperti Masjid atau mushola.

Katanya, Gereja yang berada di Jalan Lingkar Barat Tiga itu sudah berdiri selama 18 tahun. Namun, hingga penyegelan ini Pemko Jambi belum memberikan izin.

"Mereka menolak tapi tidak tahu alasanya apa. Padahal ini tempat ibadah. Kami tidak pernah mengganggu masyarakat dari agama lain di sini. Kita di sini saling membantu, saling mengasihi dan saling berbagi," tuturnya.

loading...

Dalam penyegelan, berapa anggota kepolisian dan pihak Satpol PP berjaga-jaga di seputaran gereja untuk mengamankan agar menghindari aksi anarkis oleh sejumlah masyarakat yang tak menginginkan nasrani didaerah mereka.

Kepada Tribun, Pemerintah Kota Jambi menyebutkan penyegelan yang dilakukan hasil keputusan bersama antara FKUB, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, Kepolisian dan instansi terkait lainnya.

"Ini telah melalui rapat antara FKUB, MUI, LAM dan instansi terkait," kata Liphan Pasaribu Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi.
Menurut Liphan Pasaribu, penyegelan ini bersifat sementara sambil Pemko Jambi dan pihak terkait lainnya mencari solusi terkait izin yang belum dikantongi dalam pendirian gereja tersebut.

Karena menurut keterangan Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi itu, warga sekitar ada yang tidak setuju hingga meminta kepada Pemko Jambi untuk menutup gereja tersebut.




Warga sebut Liphan Pasribu berencana akan melakukan unjuk rasa jika tidak ada tindakan dari Pemko Jambi.

Liphan Pasaribu mengakui, puluhan tahun gereja ini berdiri sampai saat ini memang belum ada izin.

"Sementara ditutup dulu gerejanya. Disegel untuk dicarikan solusinya, pimpinan akan rapat mencari solusinya seperti di Aurduri dulu," kata Liphan.

Menurutnya, perizinan belum diberikan karena belum memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Untuk pembangunan rumah ibadah harus ada rekomendasi dari FKUB, ditambah lagi harus ada syarat rekomendasi persetujuan 60 warga sekitar dan minimal ada 90 pengguna," jelasnya.

"Pemko Jambi bukan tak mau mengeluarkan izin, tetapi salah satu syarat untuk mendirikan rumah ibadah yakni rekomendasi FKUB belum ada," kata Liphan lagi.

Share/Bagikan Artkel ini..
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top