ads

ads

Slider

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Wakapolres Demak Kompol Ibnu Bagus Santoso SIK memaparkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Matrodli (33), Senin (17/9/2018). 

Matrodli (33), warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jateng, nekat mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial BP (16), warga Genuk, Kota Semarang.

Perbuatan Matrodli terhadap pelajar kelas 2 SMA itu dilakukan di depan pacar korban.

Akibat perbuatannya, pria itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak.

loading...

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya," ungkap Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, seusai gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak, Senin (17/9/2018).

Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) lalu, dipicu rasa jengkel Matrodli kepada pasangan muda mudi yang asyik bermesum ria di sebuah warnet di wilayah Tlogosari, Semarang.

Kebetulan tersangka sedang asyik bermain game online di bilik sebelahnya.

Matrodli (33) tersangka pencabulan anak dibawah umur saat digelandang petugas ke Mapolres Demak, Senin (17/9/2018)(KOMPAS/ARW)

Merasa terganggu dengan ulah gaduh dua ABG itu, Matrodli lantas mendatangi keduanya.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum," beber Wakapolres Demak.

Merasa ketakutan atas intimidasi tersangka, korban bersama kekasihnya menuruti semua perintahnya.

Korban BP ikut membonceng Matrodli, sedangkan pacarnya mengikutinya dari belakang.

Bukannya diajak ke kantor Polda Jateng, korban dan pacarnya justru diajak ke areal pesawahan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak dan terjadilah aksi pencabulan itu.

"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," kata Ibnu.

''Kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya pulang. Sementara tersangka juga langsung pulang ke rumahnya di Desa Berahan Kulon.”

loading...

Atas perbuatan yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak.  Bahkan pacar korban sempat memfoto nomor polisi motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.

"Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus.”

Sementara itu, Matrodli mengaku kesal kepada dua sejoli itu karena telah berbuat gaduh di warnet sehingga dirinya yang tengah asyik bermain game online merasa terganggu.

Kemudian, dia mengaku sebagai anggota polisi dan bermaksud menyerahkan keduanya kepada orang tuanya.

"Saya tidak punya niat begituan (menyetubuhi korban), ya karena jengkel itu saja, Mas. Apalagi ketika saya tanya dimana rumahnya malah berbelit-belit, ya saya tambah jengkel tho, " kata Matrodli.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijemput polisi untuk dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsidair Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.






Share/Bagikan Artkel ini..
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top