ads

ads

Slider

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Ayu Senja Mentari Pagi, siswi Kelas X SMA Negeri 3 Peranap

CIKAOKINFO- PEKANBARU,- Ayu Senja Mentari Pagi, siswi Kelas X SMA Negeri 3 Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau, diusir wali Kelas Erniyeti dan dilarang mengikuti ujian.

Pasalnya Ayu belum melunasi uang SPP bulan 5 dan bulan 6 (2 bulan).

“Saya diusir dari kelas dan tidak boleh ikut ujian karena uang SPP bulan 5 dan 6 belum terbayar,” kata Ayu.

loading...

Ayu menjelaskan dirinya diusir oleh wali kelas karena perintah dari Kepala Sekolah. “Kata wali kelas, itu dilakukan atas perintah Kepala Sekolah,” ujar Ayu.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Peranap, Akirman, membenarkan bahwa Ayu diusir dari kelas dan tidak boleh ikut ujian. Pasalnya Ayu Senja Mentari Pagi telat membayar uang SPP bulan 5 dan 6.

“Ayu tidak boleh ujian dan dikeluarkan karena belum melunasi uang SPP bulan 5 dan 6, dan itu kebijakan saya,” ujarnya, pada Senin (21/05/2018).

loading...

Orang tua Ayu adalah keluarga tak mampu secara ekonomi.

Orang tuanya laki-laki telah lama menderita sakit dan menjual segala hartanya untuk biaya pengobatan dan kini menumpang di gubuk darurat di Dusun Sei Godang, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau. (independen/lop)

Share/Bagikan Artkel ini..
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top